PELIMPAHAN - SEBAHAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PEMEGANG KEKUASAAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAHAGIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan sebahagian kewenangan Bupati Tanjung Jabung Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu melimpahkan sebahagian kewenangan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016;
Berdasarkan Pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERDA No.2 Tahun 2012; PERDA No.10 Tahun 2012; PERBUP No.39 Tahun 2014
- Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah, meliputi: Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Tugas Dan Kewenangan SKPD Pengelola PAD; PertanggungJawaban;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
- 6 hlmn; 1 lmprn
|