Materi yang diatur dalam peraturan ini adalah: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Tim Analisis Jabatan 5. Pelaksanaan Analisis Jabatan; 6. Hasil Analisis Jabatan 7. Evaluasi Jabatan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat