Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019

Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penerima Honorarium,Besarnya Honorium Tenaga Pendidik dan Kependidikan,Pengawasan,Sanksi - Sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan