Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MELALUI MEDIA CENTER DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Melalui Media Center di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Layanan Pengelolaan Keuangan Secara Elektronik Melalui Media Center Keuangan; Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Melalui Media Center Keuangan; Layanan Penggunaan Media Center Keuangan; Pemeliharaan dan Pengamanan Infrastruktur Media Center; Pemeliharaan Kinerja dan Kapasitas Media Center Keuangan; Pengarsipan Dokumen Eektronik; Sanksi Administrasi; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN MELALUI MEDIA CENTER DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan