Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan SIstem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis atau Spesimen; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas dan Sarana Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Ketenagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat