PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG RIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG RIMUR
ABSTRAK: |
- Penatausahaan keuangan daerah diselenggarakan sebagai upaya mendukung kinerja Pemerintah Daerah dan dalam rangka terwujudnya manajemen Pemerintah Daerah yang baik melalui penatausahaan Keuangan Daerah yang tertib;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Keuangan Daerah pada Organisasi Peringkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2915; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Penatausahaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi Ruang Lingkup; Penatausahaan Keuangan Daerah; Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 10 hlmn
|