Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 53 Tahun 2017

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG RIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penatausahaan Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi Ruang Lingkup; Penatausahaan Keuangan Daerah; Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG RIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/NO 53
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan