JENJANG NILAI - PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA - RSU NURDIN HAMZAH - PENYELENGGARA POLA - PENGELOLAAN KEUANGAN - BLUD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/NO 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN /ATAU JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD, dipandang perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan /atau Jasa pada RSU Nurdin Hamzah sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada RSU Nurdin Hamzah sebagai Penyelenggara Pola Pengadaan Keuangan BLUD
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 8 hlmn
|