Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Izin yang diatur dalam peraturan daerah ini berfungsi sebagai: a. insrumen pemerintah daerah; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; e. pengawasan publik; dan f. pendapatan asli daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.12, TLD.2017/No.82
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan