Izin yang diatur dalam peraturan daerah ini berfungsi sebagai: a. insrumen pemerintah daerah; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; e. pengawasan publik; dan f. pendapatan asli daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat