KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2016/NO 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Pasal 3 Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam Peraturan Gubernur
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas da Fungsi, serta Tata Kerja Dnas Pendidikan; Meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Pada saat Pergub Jambi ini mulai berlaku, maka ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23 Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 33 hlmn; 1 lmprn
|