Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Barang Milik Daerah Berupa Eks Tanah Kas Desa Yang Statusnya Menjadi Kelurahan - Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat