Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha; Pasal 8 Tentang Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran I, Pasal 13 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 18 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran III, Pasal 23 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 28 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat