PEDOMAN-PENYUSUNAN-STANDAR-OPERASIONAL-PROSEDUR-ADMINISTRASI-PEMERINTAHAN-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, BD.2017/No.128
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan maka dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- 1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- SOP AP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- 28 Halaman
|