PELAKSANAAN ANGGARAN - PENYELESAIAN PEKERJAAN TIDAK TERSELESAIKAN - AKHIR TAHUN ANGGARAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2018/NO 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK: |
- Pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
Mempedomani pasal 56 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menyatakan pemberian kesempatan kepada penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui Tahun Anggaran;
Adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; Meliputi Penyelesaian Sisa Pekerjaan; Penganggaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan; Perubahan Kontak; Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan; Pemantauan dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- 11 hlmn; 1 lmprn
|