PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BUPATI - WAKIL BUPATI - ANGGOTA DPRD - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI, WAKIL BUPATI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Tanjung Jabung Timur No.6 Tahun 2016; Perda Tanjung Jabung Timur No.7 Tahun 2018; Perbup No.52 Tahun 2018
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 5 hlmn; 6 lmpiran
|