STANDARISASI - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2019/NO 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG STANDARISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, maka diperlukan penggunaan pakaian dinas yang nyaman untuk dikenakan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12A ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur pakaian dinas di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
- UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendari Nomor 6 Tahun 2016; Perda Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016; PERGUB Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB Nomor 3 Tahun 2018
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- ketentuan pasal 2 huruf a angka 3 dihapus, diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 huruf yaitu huruf a;
Ketentuan pasal 4 diubah;
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 BAB yaitu BAB IIA dan disisipkan 1 pasal yaitu pasal 5A
- 7 hlmn; 1 lmprn
|