ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, perlu disusun rencan pembangunan daerah (RKPD);
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.90 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.27 Tahun 2014, Perda Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi dan Ketentuan Peralihan
|