Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015

Biaya Transportasi Jemaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Biaya Transportasi Jemaah Haji yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. biaya transportasi bagi jamaah haji asal Daerah untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. b. biaya komponen penunjang lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Pengundangan
23 November 2015
Tanggal Berlaku
23 November 2015
Sumber
LD.2015/No.7
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan