Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMANFAATAN FISIK BANGUNAN RUSUNAWA 4. PEMELIHARAAN, PERAWATAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PRSARANA, SARANA DAN UTILITAS 5. KEPENGHUNIAN 6. ADMINISTRASI KEUANGAN 7. KELEMBAGAAN 8. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN 9. SANKSI 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/No.27
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan