Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sanggau Tahun 2014 terdiri atas 3 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
21 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.3, TBD No.3, LL KAB SANGGAU : 19 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan