Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB III PENENTUAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; BAB IV PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARAT PEMERINTAHAN DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB V JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN; BAB VI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB VII FASILITASI PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TINGKAT KECAMATAN; BAB VIII FASILITASI PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TINGKAT KABUPATEN; BAB IX PENYALURAN DAN PENCAIRAN; BAB X PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; BAB XI PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA; BAB XII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
11 April 2019
Tanggal Pengundangan
11 April 2019
Tanggal Berlaku
11 April 2019
Sumber
BD.2019/5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan