PEDOMAN-PAJAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35, TBD No.35, LL KAB SANGGAU : 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah, perlu diatur lebih ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.8 Tahun 2015, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
- Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 10 halaman lampiran.
|