PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34, TBD No.34, LL KAB SANGGAU : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 85 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penghapusan Piutang Pajak, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
- Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran.
|