DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10, TBD No.10, LL KAB SANGGAU : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2015;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.36 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dana Desa, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman lampiran.
|