DANA-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9, TBD No.9, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP no.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.37 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 7 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|