Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 7 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.9, TBD No.9, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan