Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persyaratan; Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian; Tugas dan Kewenangan; Insentif; Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat