Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 34 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Meliputi: KETENTUAN UMUM, KEWENANGAN, PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK ANGKUTAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT, IZIN BAGI ANGKUTAN HASIL TAMBANG UNTUK INDUSTRI LOKAL, IZIN BAGI ANGKUTANTANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT, DISPENSASI BAGI ANGKUTANTANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT, PERSYARATAN TEKNIS MELEWATI JALAN UMUM BAGI ANGKUTAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT DAN ANGKUTAN HASIL TAMBANG, STIKER DAN KARTU PENGAWASAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 34 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
05 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan