Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYAMPAIAN WAJIB LHKASN, TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN, UNIT PENGELOLA LHKASN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat