Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 ten tang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun dan Murung Pudak di Kabupaten Tabalong sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun dan Murung Pudak di Kabupaten Tabalong diubah yaitu terkait Struktur biaya BLUD: 50% pertama terdiri dari minimum 10% untuk biaya modal dan maksimum 40% untuk jasa pelayanan; b. 50% kedua terdiri dari maksimum 20% untuk biaya pegawai dan minimum 30% untuk biaya barang dan jasa; Pembagian persentase untuk jasa pelayanan dihitung berdasarkan pendapatan riil perbulan dari dana kapitasi dan klaim JKN, klaim Jamkesda, dan layanan Umum; d. Pembagian persentase untuk biaya pegawai, biaya modal, dan biaya barang dan jasa dihitung berdasarkan estimasi total pendapatan dalam satu tahun. Pembagian Jasa Pelayananditetapkan oleh Pimpinan BLUD dengan persetujuan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Permohonan persetujuan disampaikan oleh Pimpinan BLUD kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan Telaahan Staf.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat