Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun Dan Murung Pudak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 ten tang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun dan Murung Pudak di Kabupaten Tabalong sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun dan Murung Pudak di Kabupaten Tabalong diubah yaitu terkait Struktur biaya BLUD: 50% pertama terdiri dari minimum 10% untuk biaya modal dan maksimum 40% untuk jasa pelayanan; b. 50% kedua terdiri dari maksimum 20% untuk biaya pegawai dan minimum 30% untuk biaya barang dan jasa; Pembagian persentase untuk jasa pelayanan dihitung berdasarkan pendapatan riil perbulan dari dana kapitasi dan klaim JKN, klaim Jamkesda, dan layanan Umum; d. Pembagian persentase untuk biaya pegawai, biaya modal, dan biaya barang dan jasa dihitung berdasarkan estimasi total pendapatan dalam satu tahun. Pembagian Jasa Pelayananditetapkan oleh Pimpinan BLUD dengan persetujuan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Permohonan persetujuan disampaikan oleh Pimpinan BLUD kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan Telaahan Staf.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kelua, Muara Uya, Haruai, Hikun Dan Murung Pudak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan