DELEGASI-KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD No 20/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban administras! kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan Keputusan dan Surat di Bidang Kepegawaian;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat di Bidang Kepegawaian;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras! Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
10 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pendelegasian Wewenang
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- 20 hal
|