Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPTD Sekolah Dasar Negeri. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD, yang merupakan jabatan fungsional guru yang diberikan tugas tambahan. Kepala UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
28 September 2018
Tanggal Berlaku
28 September 2018
Sumber
BD.2018/No.34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan