Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPTD Sekolah Dasar Negeri. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD, yang merupakan jabatan fungsional guru yang diberikan tugas tambahan. Kepala UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat