Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri. UPTD dimaksud dipimpin oleh kepala UPTD, dijabat oleh pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan. Kepaala UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat