peraturan ini mengatur tentang I. Ketentuan Umum; II. Hibah; III. Bantuan Sosial; IV. Monitoring Dan Evaluasi; V. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat