1. Ketentuan Umum; 2. Lingkup; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 5. Pelaksanaan; 6. Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat