Pajak dan Retribusi Daerah - Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18.a Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD Lombok Tengah, Register Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18.a Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. Dengan berlakunya Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 6 Tahun 2016 tentang Organisadi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 90 ayat (3) PERDA No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengurangan atau Pengahapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai pedoman dan landasan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengubah Peraturan Bupati No, 18.a Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pengahapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 14 Tahun 2010;
PERDA No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Lombok Tengah No. 89 Tahun 2016.
- 1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ditambah (1) ayat;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Bupati (PERBUP) No. 44, LD Lombok Tengah, Register Tahun 2018 Merupakan Hasil Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18.a Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
- -
- 4
|