Jenjang-Barang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Pelayanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Dalam Pasal 105 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang PedomaanTeknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,Menyebutkan Pengadaan Barang dan/atau Jasa diselenggarakan Berdasarkan Jenjang Niali Yang Diatur Dalam Peraturan Kepala Daerah.
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 TAhun 1959; UU No 3 Tahun 1953; UU No 23 TAhun 2014; UU No 9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 2 s/d Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
- 5hlm
|