• Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK; 7. PEMUNGUTAN PAJAK; 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 10. PEMERIKSAAN; 11. INSENTIF PEMUNGUTAN; 12. KETENTUAN KHUSUS; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PERALIHAN; 16. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat