Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Dengan Ketentuan Umum Pasal 1,2,3, jenis Pelayanan,Indikator,Standar,Batas Waktu Pencapai, uraian Standar Pelayanan Minimal Pasal 4,5, Pelaksanaan Pasal 6 ,Penerapan pasal 7, Pembinaan dan Pengawasan Pasal 8 s/d 12
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat