Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Dengan Ketentuan Umum Pasal 1,2,Rencana Kerja Pemerinntah daerah pasal 3; Pelaksanaan Pasal 4, Perubahan Pasal 5, Ketentuan Penutup Pasal 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat