Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018

Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Penndidikan Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Pasal 1,2, dan 3, Pembentukan dan Penutupan Pasal 4, Kedudukan, Tugas Pokok Dan fungsi Pasal 5,6,7, kah dan Kewenangan Pasal 8, 9, Organisasi Pasal 10,s/d 19 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Pasal 20,21,Tata kerja Pasal 22,23, Program Kegiatan Pasal 24, Pembiayaan Pasal 25, Ketentuan Lain-lain Pasal 26 Ketentuan Penutup Pasal 27,28

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Penndidikan Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
23 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan