Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Obyek Retribusi Parkir, Penetapan Lokasi Parkir, Lokasi Parkir Berlangganan, Tata Cara Pelaksanaan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Juru Parkir, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat