PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG GERAKAN TINGGALKAN BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN UNTUK TABALONG SEHAT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan; 4. Tanggung Jawab; 5. Kelembagaan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pendanaan; 9. Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat