pengelolaan keuangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2018/NO.78, TBD No.78, LL KAB SANGGAU : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa besaran standar biaya umum terkait dengan Honorarium pengelola keuangan, Honorarium PNS sebagai Penerima Tugas Khusus, tambahan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / Tenaga Kontrak, Bnatuan Transportasi Saksi-saksi dan biaya makanan dan minuman belum sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah sehingga peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.44 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No.16 Tahun 2017
- Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Perubahan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau
- 4 halaman dan 5 halaman lampiran
|