Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 76 Tahun 2018

TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pihak Pelaksana Sewa; Objek Sewa; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Formula Tarif/Besaran Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Perjanjian Sewa; Perpanjangan Jangka Waktu Sewa; Pengakhiran Sewa; Pengamanan dan Pemeliharaan Sewa; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Denda; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 76 Tahun 2018 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.76, TBD No.76, LL KAB SANGGAU : 25 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan