Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 70 Tahun 2018

TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pendataan dan Pendaftaran Objek pajak; Pendelegasian Wewenang; Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan SKPDLB; STPD; Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak dan Saat terutangnya Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pemeriksaan; insentif pemungutan; pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 70 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.70, TBD No.70, LL KAB SANGGAU : 27 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan