Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 63 Tahun 2018

PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DAROK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pembentukan Desa Persiapan; Penjabat Kepala Desa persiapan; Peningkatan Status Desa Persiapan Menjadi Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan Desa Persiapan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 63 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DAROK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.63, TBD No.63, LL KAB SANGGAU : 9 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Darok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan