pengurangan - penghapusan - sanksi administratif - pajak bumi - bangunan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2018/No. 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Pajat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2O18 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor I Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah dan dalam rangka mendorong wajib pajak membayar PBB - P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar, diperlukan instrument kebijakan sebagai langkah optimalisasi pendapatan sektor PBB - P2.
- UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2016; Per Pres No 87 Th 2014; Permen No 213/PMK.07/2010 dan No 58 Th 2010; Perda Kab Pandeglang Mo 1 Th 2011; Perda kab Pandeglang No 6 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Maksud; 3. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2; 4. Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; 5. Ketentuan Perihal; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|