Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 88 Tahun 2018

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Maksud; 3. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2; 4. Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; 5. Ketentuan Perihal; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/No. 88
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan