1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Maksud; 3. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2; 4. Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; 5. Ketentuan Perihal; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat