APBD
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD.
- Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang APBD TA 2019, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabarannya diatur dengan Perbup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- 10 halaman
|