Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Kedaluwarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat