Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran dan Kolam; Tertib Lingkungan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat