Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka menegakan disiplin Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta memperlancar pelaksanaan tugas Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. jenis disiplin; c. mekanisme pengisian daftar hadir; d. pelanggaran dan sanksi; dan e. pengawasan dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat