Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018

DISIPLIN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LUNGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMBAWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka menegakan disiplin Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta memperlancar pelaksanaan tugas Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. jenis disiplin; c. mekanisme pengisian daftar hadir; d. pelanggaran dan sanksi; dan e. pengawasan dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang DISIPLIN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LUNGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMBAWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2018
Tanggal Berlaku
06 Maret 2018
Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan